Kasus Iklan Bank BJB, KPK Panggil Pemilik PT Maxima Integrasi Prima Handy Kartawijaya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri)
Sumber :
  • Edwin Firdaus

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Handy Kartawijaya selaku Pemilik PT Maxima Integrasi Prima sebagai saksi. Handy akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

KPK Garap Eks CEO & Pemilik Saham GoTo Terkait Penyelidikan Google Cloud

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 30 Juli 2025.

KPK saat ini juga sedang mendalami aliran dana non-budgeter terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Pendalaman dugaan aliran dana tersebut menyasar kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya belum memeriksa Ridwan Kamil, lantaran dugaan aliran dana itu sedang didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

"Makanya ditanya, kenapa Pak RK (Ridwan Kamil) belum diperiksa. Ya, kami sedang mendalami itu," kata Asep beberapa hari lalu.

"Dana non-budgeter diambilnya dari mana tadi? Ada proyek iklan, ya ini kan proyek iklan, dimana misalkan pengiklannya ke medianya adalah 10. Kemudian dipertanggungjawabkan 20, jadi ada sisanya 10, nah, itulah yang digunakan sebagai dana non-budgeternya," ujarnya menambahkan.

Pada perkara ini, KPK telah mengamankan bukti awal soal dugaan aliran dana tersebut. Di antaranya motor Royal Enfield dan Sedan Mercedes Benz 280 SL yang telah disita penyidik KPK dari Ridwan Kamil.

KPK setelahnya langsung menetapkan lima tersangka terkait penempatan iklan Bank Bank BJB periode 2021-2023. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Kelima tersangka mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto. Lalu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.

Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik. Serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Hingga saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp 222 miliar.