Koruptor Gampang Dapat Remisi, PKS: Apalah Arti Vonis Berat Jika Akhirnya Bisa Bebas dengan Syarat

Garis KPK
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

“Apalah arti vonis berat bagi koruptor jika pada akhirnya mereka bisa melenggang bebas dari hukuman penjara melalui pemotongan masa tahanan dengan syarat yang longgar dari kebijakan remisi,” tuturnya.

KPK Ungkap Jejak Lobi Agensi Haji Saat RI Dapat Tambahan 20.000 Kuota

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999, terdapat syarat khusus bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi, yakni menjadi justice collaborator serta melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Namun, pasca Putusan Hak Uji Materi Mahkamah Agung No. 28/P/HUM/2021, syarat khusus itu direduksi sehingga semakin mempermudah terpidana korupsi memperoleh remisi. 

Gubernur Papua Tengah: Pelaksanaan MBG Memberikan Dampak Multi Efek kepada Semua Elemen