Anggota DPR Usul Gerbong Khusus Perokok, KAI Beri Paham Pentingnya Kereta Api Tanpa Asap
- Instagram/ PT KAI
"Bayangin! Dalam sebuah perjalanan kereta api ada penumpang yang rentan dari sisi kesehatan, seperti: ibu hamil, bayi, anak-anak, dan orang tua. Paparan asap rokok dan vape nggak hanya membuat tidak nyaman, namun juga mengancam kesehatan penumpang lainya,".
Amanat UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP Nomor 109 tahun 2012 dan SE Menteri Perhubungan Nomor SE 29 tahun 2014, menjadi landasan hukum larangan merokok di kereta api. Bagi pelanggar, pihak KAI memberikan sanksi yang sangat tegas.
"Aturan ini buka sekadar gertakan macan ompong. Sanksi bagi pelanggarnya jelas dan tegas: Diturunkan di stasiun selanjutnya pada kesempatan pertama. Sejak aturan ini disosialisasikan dan diterapkan, ratusan orang telah disanksi tiap tahunnya, akibat melanggar aturan ini,".
Meski tidak menyiapkan gerbong khusus perokok, tetapi di stasiun-stasiun disiapkan smoking area. Ini bisa dimanfaatkan untuk merokok saat kereta api berhenti di stasiun, "dengan tetap memperhatikan pengumuman dari petugas, biar nggak ketinggalan kereta,".