Anggota DPR Usul Gerbong Khusus Perokok, KAI Beri Paham Pentingnya Kereta Api Tanpa Asap
- Instagram/ PT KAI
VIVA Jakarta – Seorang anggota DPR RI, menyampikan usulannya agar PT KAI menyediakan gerbong khusus untuk merokok, terutama KA jarak jauh. Itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin dan jajaran manajemen, Rabu, 20 Agustus 2025.
PT KAI tetap berpendirian untuk tidak membolehkan aktivitas merokok dalam kereta. Termasuk untuk vape, juga dilarang.
Dalam postingannya di akun resmi media sosial Instagram PT KAI, dijelaskan pentingnya perjalanan kereta yang bebas asap rokok.
"Sejak tahun 2012, KAI sudah berkomitmen untuk menjadikan setiap perjalanan kereta api sebagai pengalaman yang nyaman bagi semua, dengan mengimplementasikan larangan merokok di seluruh area kereta api, termasuk rokok elektrik," dalam akun PT KAI, dikutip VIVA Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut sudah dalam pertimbangan yang matang. Juga sebagai kepatutan terhadap regulasi atau aturan perundang-undangan. Bagi KAI, perjalanan yang ideal adalah yang membuat semua nyaman dan udara yang sehat dan segar.
Semua bagian di kereta api, apakah itu gerbong tempat makan, toilet, dan tempat-tempat lainnya, adalah zona forbiden bagi asap rokok dan vape atau rokok elektronik. Interior pada kereta juga bisa kotor dan bau. Kursi hingga dindidng dan bagian-bagian kereta cepat rusak. Apalagi puntung rokok yang berpotensi jadi sumber kebakaran.
"Bayangin! Dalam sebuah perjalanan kereta api ada penumpang yang rentan dari sisi kesehatan, seperti: ibu hamil, bayi, anak-anak, dan orang tua. Paparan asap rokok dan vape nggak hanya membuat tidak nyaman, namun juga mengancam kesehatan penumpang lainya,".
Amanat UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP Nomor 109 tahun 2012 dan SE Menteri Perhubungan Nomor SE 29 tahun 2014, menjadi landasan hukum larangan merokok di kereta api. Bagi pelanggar, pihak KAI memberikan sanksi yang sangat tegas.
"Aturan ini buka sekadar gertakan macan ompong. Sanksi bagi pelanggarnya jelas dan tegas: Diturunkan di stasiun selanjutnya pada kesempatan pertama. Sejak aturan ini disosialisasikan dan diterapkan, ratusan orang telah disanksi tiap tahunnya, akibat melanggar aturan ini,".
Meski tidak menyiapkan gerbong khusus perokok, tetapi di stasiun-stasiun disiapkan smoking area. Ini bisa dimanfaatkan untuk merokok saat kereta api berhenti di stasiun, "dengan tetap memperhatikan pengumuman dari petugas, biar nggak ketinggalan kereta,".