KPK Bakal Tetap Usut Legislator PDIP Shanty Alda di Kasus Suap WIUP Malut
- Edwin Firdaus
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut tuntas dugan suap terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Maluku Utara (Malut). Dugaan keterlibatan dalam rasuah suap tersebut masih terus didalami lembaga antirasuah.
Demikian diungkapkankan Direktur Penyidikan sekaligus pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merespon telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang di Malut yang menjerat Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu, meski mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK) telah tutup usia pada Maret 2025 lalu.
"Muhaimin Syarif itu udah divonis kan. Udah inkrah. Dan, kemudian untuk nyantol ke penyelenggara negaranya itu, ke Pak AGK (Abdul Gani Kasuba) itu yang bersangkutan meninggal. Jadi sedang kita apa namanya, dalami," kata Asep dikutip Senin, 28 Juli 2025.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya telah memutus bersalah Muhaimin Syarif pada 17 Desember 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis 2,8 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta serta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan kepada Muhaimin Syarif.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dan subsider pidana kurungan pengganti selama 5 Bulan. Atas vonis itu, KPK tidak mengajukan banding.
Kemudian, perkara yang menjerat Muhaimin Syarif berkekuatan hukum tetap. Kini, terpidana Muhaimin Syarif menjalani hukuman di Rutan kelas IIB Ternate.
Saat proses pengsutan kasus yang menjerat Muhaimin Syarif dan AGK berjalan, KPK menduga AGK menerima suap dari sejumlah pihak atau perusahaan terkait WIUP Malut melalui Muhaimin Syarif. Diduga antara lain, Direktur PT Smart Marsindo sekaligus anggota DPR dari PDIP, Shanty Alda Nathalia dan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo. Sebelumnya keduanya telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Disinggung soal dugaan keterlibatan dan nasib pihak-pihak tersebut, Asep belum mau mengungkap secara rinci. Yang jelas, kembali ditekankan Asep, pihaknya sedang mendalaminya. Lembaga antirasuah sedang menguatkan bukti atas dugaan perbuatan rasuah terkait WIUP Malut.
"Ini sedang kita dalami," kata Asep.
Sebelumnya, KPK menyebut adanya dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan dalam pengurusan izin tambang kepada Abdul Ghani Kasuba. KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif alias Ucu, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM. Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP.