Kejagung Bongkar Aset Tersembunyi Riza Chalid, Rumah Mewah & Tanah Ribuan Meter di Bogor Disita
- Antara FOTO
VIVA Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita satu bidang tanah dan bangunan mewah di atasnya di Kota Bogor, Jawa Barat. Aset itu diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan aset yang disita berada di perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor Selatan, Kota Bogor.
"(Tanah dan bangunan) itu ada di daerah Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor," kata Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Menurut Anang, langkah penyitaan yang dilakukan Kejagung merupakan bagian penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Adapun total luas tanah milik Riza Chalid yang disita sekitar 6.500 meter persegi. Aset itu terdiri atas tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
"Jadi, sertifikat yang pertama itu 2.591 meter persegi. Yang kedua itu 1.956 meter persegi, dan yang ketiga 2.023 meter persegi. Kurang lebih 6.500 meter persegi (totalnya)," jelas Anang.
Pun, ia menambahkan kepemilikan rumah tersebut atas nama perusahaan. Namun, uang pembelian didiga berasal dari Riza Chalid.
Lebih lanjut, dia bilang penyitaan itu dalam rangka memulihkan keuangan negara.
Ia bilang penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan terus memburu aset-aset lainnya milik Riza Chalid.
"Penyidik tidak hanya melakukan pengejaran, tetapi paralel dengan itu juga berusaha mencari aset-aset yang diduga atau dimiliki orang yang bersangkutan atau pihak-pihak terafiliasi dalam rangka pemulihan kerugian negara," ujarnya.
Kejagung menentapkan Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Riza juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus tata kelola minyak ini.
Sebelumnya, Kejagung juga menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai. Barang-barang itu atas nama pihak-pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Adapun Kejagung saat ini tengah memburu keberadaan Riza Chalid dengan memasukkan yang bersangkutan ke daftar pencarian orang (DPO). (Ant)