Pendapatan Daerah Banten 2025 Naik, Pajak Kendaraan dan Rokok Jadi Penopang
- Istimewa
“Selanjutnya ada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dari target Rp62.058.600.000 terealisasi Rp49.529.503.503 atau 79,81 persen. Lalu. lain-lain PAD yang sah dari target Rp 1.743.093.370.573 terealisasi Rp213.090.148.964 atau 12,22 persen,” kata Rita Prameswari, dalam keterangannya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Rita menuturkan, sektor lain yang menjadi penyumbang PAD yakni lain-lain pendapatan daerah yang ditargetkan Rp6.346.763.490. Hingga per 25 Agustus 2025, sektor itu terealisasi sebesar Rp3.191.802.000 atau 50,29 persen.
“Sektor yang ketiga adalah pendapatan transfer yakni dana perimbangan dari pendapatan transfer pemerintah pusat senilai Rp 3.441.679.241.000 terealisasi Rp 1.849.450.712.511 atau 53,74 persen,” jelas Rita.
Lebih lanjut, dia pede pihaknya bisa menembus target pendapatan yang sudah ditetapkan. Rita bilang, Bapenda terus berinovasi dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.
“Saya yakin dengan kerja keras, jajaran Bapenda bersama UPT dan OPD Penghasil kami bisa mengejar target yang ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan perpanjangan itu diumumkan setelah Andra Soni meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu dimulai 1 Juli - 31 Oktober 2025.