KPK Tahan Bos PT Mega Alam Sejahtera terkait Kasus Kredit di LPEI, Ratusan Miliar Buat Judi!

KPK TahanKPK Tahan Bos PT Sakti Mait Jaya Langit Hendarto
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD), terkait kasus dugaan korupsi pemberian pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis, 28 Agustus 2025. 

Bos Maktour Travel Fuad Hasan Penuhi Panggilan KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaga antirasuah menduga Hendarto tidak menggunakan uang kredit dari LPEI sesuai dengan peruntukannya. Namun, dominan dipakai untuk kepentingan pribadinya.

“Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya, untuk kebutuhan dua perusahaan aset miliknya,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Asep menjelaskan, sebagian uang kredit dari LPEI dipakai Hendarto untuk membeli aset. Uang panas itu juga digunakan untuk berjudi.

“Digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli aset, kendaraan, kebutuhan keluarga hingga bermain judi,” kata Asep.  

 

Eks Pimpinan Yakin KPK Punya Bukti Keterlibatan Gubernur Ria Norsan di Korupsi Mempawah

Asep belum dapat memerinci jenis judi yang dimainkan Hendarto. Namun, nominal dana yang dipakai untuk judi menyentuh ratusan miliar rupiah.

 

Terbukti Korupsi, Mba Ita dan Suami Tak Dicabut Hak Politik karena Lansia

“Berdasarkan informasi yang diterima hampir mencapai Rp150 miliar untuk berjudi,” terangnya. 

 

KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun rupiah.

 

Hendarto terseret klaster korupsi berupa kredit LPEI di SMJL dan MAS. Negara merugi Rp1,7 triliun dalam perkaranya.

 

Pada perkara itu, KPK sudah menyita sejumlah aset untuk pengembalian kerugian negara. Namun, Asep memastikan, belum menyentuh setengah dari kerugian negara yang dibuat oleh Hendarto.

 

“KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah, dan barang mewah lainnya, senilai total mencapai Rp540 miliar,” imbuhnya.

 

Dalam kasus ini, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.