KEK Petani dan Nelayan Dinilai Penting untuk Wujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Mencuat usulan perlunya pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Petani dan Nelayan. Usulan itu karena sebagai Langkah konkret implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Demikian usulan itu disampaikan Dewan Pengurus Nasional (DKN) Gerbang Tani dalam talk show live zoom dengan tema 'Membumikan Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemakmuran Rakyat'.
"Kami usulkan langkah konkret sebagai inmplementasi Pasal 33, perlunya di bangun KEK Petani dan Nelayan," kata Ketua Umum DKN Gerbang Tani, Idham Arsyad, dalam keterangannya dikutip pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dijelaskan Idham, jika ada wilayah KEK maka sejumlah fasilitas harus diberikan kepada petani. Hal itu sebagai stimulus meningkatkan produksi, misalnya membebaskan sejumlah perizinan yang selama ini membebani petani dan nelayan.
"Negara melakukan redistribusi lahan kepada petani gurem, lahan-lahan tersebut dikonsolidasi pengusahaannya dalam bentuk Badan Usaha Milik Petani/nelayan," jelas Idham.
Menurut dia, di dalam KEK, pemerintah juga mendorong sektor usaha sebagai oftaker yang bermain di sektor hilir.
"Pemerintah mendorong sektor usaha sebagai oftaker yang bermain di sektor hilir bukan di sektor hulu," ujarnya.