KEK Petani dan Nelayan Dinilai Penting untuk Wujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
- Istimewa
Ketua Umum DKN Gerbang Tani, Idham Arsyad
- Istimewa
Sementara, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Indonesia, Dani setiawan mengusulkan ada kerjasama koperasi nelayan dengan koperasi desa merah putih. Apalagi keberadaan koperasi merah putih saat ini sedang digaungkan pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto.
Dani juga mendorong agar di basis-basis nelayan tradisional di bangun SPBU khusus melayani nelayan. "Selama ini kelangkaan BBM menjadi kendala nelayan," kata dia.
Adapun Benni Setiawan dari Konsorsium Pembaruan Agraria mengatakan pentingnya wujud nyata dari pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Dia bilang negara bisa melaksanakan Reforma Agraria dan negara harus memberikan dukungan produksi pasca redistribusi. "Dengan begitu petani terlindungi," kata dia.
Dalam forum itu, ada usulan dari kalangan petani agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di jalankan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Upaya itu bisa dilakukan melalui terbangunnya ekosistem antara SPPG dan para petani yang menyiapkan bahan baku.