KPK Panggil Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji
Senin, 1 September 2025 - 07:47 WIB
Sumber :
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Gus Yaqut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.