Eko Patrio & Uya Kuya Bakal Diadukan ke MKD DPR gegara Penonaktifan, PAN: Kami Hormati Semua Proses yang Ada
- Istimewa
VIVA Jakarta - Langkah partai politik melalui fraksi di DPR yang menonaktifkan anggotanya jadi sorotan. Salah satunya dari Partai Buruh yang mau melaporkan sejumlah anggota DPR nonaktif ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Terkait itu, Ketua Fraksi PAN DPR Putri Zulkifli Hasan buka suara. Untuk diketahui, ada dua anggota Fraksi PAN yaitu Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Menurut Putri, Fraksi PAN menghormati rencana pelaporan terhadap sejumlah anggota DPR termasuk Eko Patrio dan Uya Kuya.
"Kami menghormati semua proses yang ada," kata Putri kepada awak media, Rabu, 3 September 2025.
Dijelaskan Putri, pihaknya juga sudah mengajukan agar Anggota DPR nonaktif tak mendapatkan gaji an fasilitas yang melekat sebagai wakil rakyat di Senayan. Ia bilang polemik nonaktif itu juga masih diproses di Mahkamah Partao
“Tetapi kami sudah mengajukan untuk Anggota DPR yang nonaktif untuk tidak mendapatkan gaji, tunjangan serta fasilitas lain yang melekat pada Anggota DPR. Kita hormati prosesnya,” jelas Putri.
Gedung DPR MPR
- Dok. Istimewa
Pun, ia mengatakan kondisi Eko Patrio dan Uya Kuya saat ini baik-baik saja. Putri menuturkan keduanya tengah berkumpul dengan keluarga untuk menenangkan diri.
“Yang saya tahu Mas Uya juga sedang merawat Ibu dan Mertuanya serta mencari kucing-kucingnya yang hilang," ujar Putri.
Lantas, terkait tuntutan rakyat 17+8 yang disuarakan sejumlah aktivis hingga influencer, Putri juga menanggapinya. Ia menekankan PAN akan selalu terbuka dengan segala masukan demi kebaikan bangsa.
“Fraksi PAN terbuka untuk segala masukan dan siap membahas perihal tersebut bersama dengan fraksi-fraksi lainnya di DPR," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Buruh menyampaikan pihaknya akan melaporkan lima anggota DPR nonaktif ke MKD DPR. Alasannya karena status anggota DPR nonaktif tak diatur dalam Tata Tertib atau Tatib DPR dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Adapun lima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Patrio serta Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN). Lalu, Adies Kadir dari Partai Golkar.