Janji Masuk TKK Berujung Laporan Polisi, Nama Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Terseret

Korban dugaan penipuan melapor ke Polres Bekasi Kota
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Jakarta – Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, terseret kasus hukum usai dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Ia dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan tenaga kerja kontrak (TKK).

Program Strategis Prabowo Dinilai Dongkrak Ekonomi DIY, Anggota DPRD: Manfaatnya Nyata

Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/2.225/IX/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota. Empat warga yang menjadi korban, yakni Irvan Oktavian, Bonita, Amaliyah, dan Reza, mengaku telah menyetorkan uang administrasi dengan janji bakal diterima sebagai TKK di lingkungan Pemkot Bekasi. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada.

Irvan Oktavian, salah satu pelapor, mengaku telah menyerahkan uang Rp17 juta sejak Oktober 2022.

DPRD DKI Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Ketahanan Ekonomi di Momentum HUT ke-80 RI

“Saya serahkan uang secara bertahap dijanjikan masuk sebagai TKK. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali. Setiap saya hubungi atau datangi rumahnya, tidak pernah ditanggapi,” kata Irvan, Senin, 8 September 2025.

Berdasarkan laporan, total kerugian para korban mencapai Rp97 juta. Bonita kehilangan Rp20 juta, Amaliyah Rp30 juta, dan Reza Rp30 juta. Irvan menuturkan sempat ada proses verifikasi data pada Desember 2022, namun setelah itu tidak ada tindak lanjut.

Soal Tuntutan Mundur dari Pengunjuk Rasa, Begini Respons Bupati Pati

“Sudah hampir tiga tahun menunggu, tapi tidak ada kejelasan. Kami hanya berharap uang yang sudah kami serahkan bisa kembali,” tambahnya.

Irvan juga mengaku sudah lebih dari 20 kali mendatangi rumah Nuryadi untuk menuntut kepastian. Namun yang diterima hanya janji-janji tanpa realisasi. “Pernah janji nanti dulu, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Uang pun belum pernah dikembalikan,” ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title