Ekonom: Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun Tak Langgar Konstitusi, Sudah Penuhi Syarat
Selasa, 16 September 2025 - 20:15 WIB
Sumber :
- Instagram Prabowo Subianto
Ilustrasi Ekonomi Jakarta
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Dia menturkan berdasarkan PMK Nomor 147 Tahun 2021 dan PMK Nomor 44 Tahun 2024, penempatan SAL di bank adalah sah. Meskipun, kata dia, hal itu bukan rekening operasional penerimaan dan pengeluaran.
“Dalam regulasi tersebut, syarat penempatan kas negara ada tiga, mudah dicairkan, minim risiko, dan dicatat. Dana Rp200 trliliun itu sudah memenuhi syarat-syarat tersebut," jelas Herry.