KPK Benarkan Telah Tetapkan Staf Ahli Kemensos Edi Suharto Tersangka Bansos

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES) sebagai tersangka korupsi distribusi bansos beras di Kemensos tahun 2020.

Diketahui, Edi Suharto juga mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos. 

"Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 2 Oktober 2025. 

Sebelumnya, KPK juga telah menjerat Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. Hal itu lebih dulu terungkap saat Rudy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan Rudy itu terdaftar dengan nomor nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim tunggal PN Jaksel Saut Erwin Hartono menolak praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Rudy oleh KPK tetap sah. Namun Rudy belum ditahan hingg kini.

Sekedar mereview, dalam perkara ini, lembaga antirasuh pun mengklaim telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka. 

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” Kata Budi.