KPK: Pengumuman Tersangka Kasus Kuota Haji Hanya Soal Waktu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id

Selain itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian pada 18 September 2025, lembaga antirasuah mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya mengenai pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu jemaah yang dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pansus menilai pembagian itu melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyebut porsi kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen lainnya untuk jemaah haji reguler. (ANT)