Kasus Digitalisasi SPBU PT Pertamina, KPK Garap Eks Dirut Anak Usaha Telkom

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma, Sihmirmo Adi, Kamis, 31 Juli 2025. Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina, bersama saksi lainnya.

Di antaranya yakni Mokhtar Ismail selaku Senior General Manager Group Procurement, Hari Prasetyo selaku Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina. Kemudian juga Imam Santoso dalam kapasitas Direktur Operasi PT PINS 2018-2020, Iwan Gunawan selaku General Manager Network & ICT Service Delivery PINS 2018-2020, serta, Bunyamin selaku AVP Logistik di PT PINS Indonesia 2018-2020). 

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK mengungkap bahwa pengadaan tersebut dikerjakan oleh Telkom dan Pertamina. Telkom disebut menyediakan infrastruktur dan solusi digital untuk mendukung program digitalisasi SPBU Pertamina, termasuk sistem pemantauan stok dan penjualan BBM, transaksi pembayaran, serta pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi. Proses digitalisasi terjadi saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick respons (QR) bagi pelanggan bersubsidi.

Diduga terjadi penyimpangan dengan modus penggelembungan nilai atas setiap bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan.

KPK masih menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina dengan PT Telkom.

Pada September 2024, lembaga superbody ini telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait praktik lancung tersebut.

KPK telah menjerat sejumlah tersangka guna meminta pertanggungjawaban hukum atas perbuatan proyek tersebut.  Namun belum diumumkan ke publik.

Berdasarkan informasi dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah E yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.

Adapun KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ketiga tersangka tersebut ke luar negeri selama enam bulan.