Korupsi Pengadaan LNG, KPK Periksa Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto

Gedung PT Pertamina
Sumber :
  • istimewa

VIVA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, Kamis, 31 Juli 2025. Dia akan diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

Selain Hari, Lembaga antirasuah ini juga memanggil Yenny Andayani selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Sebagai informasi, perkara Korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pada PT Pertamina Persero tahun 2011-2021, menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2024, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan

Karen secara sepihak dinilai terbukti memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG secara langsung tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. 

Semula, PT Pertamina Persero berencana melakukan pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi pada kurun waktu 2009-2040. 

Pengadaan LNG itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia. 

Tahun 2012, Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG dari luar negeri, di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat.

Kerjasama itu dilakukan tanpa kajian dan analisis menyeluruh serta tanpa persetujuan pemerintah. Dalam kasus ini, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Karen pun dihukum 9 tahun penjara pada 2024 lantaran terbukti melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.