Petani Didorong Naik Kelas Lewat KUR dan Penguatan Kelompok Usaha
- Istimewa
VIVA Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong petani memperkuat kelembagaan usaha melalui kelompok tani agar memiliki skala ekonomi yang lebih besar, efisien, dan berdaya saing.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan petani sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.
Selain penguatan kelembagaan, pemerintah juga terus memperluas akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu fasilitas yang disorot adalah pembiayaan hingga Rp100 juta tanpa agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik saat menghadiri kegiatan tanam perdana jagung kemitraan Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (21/7).
Riza menjelaskan keberhasilan mewujudkan ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada peningkatan produksi. Menurutnya, kesejahteraan petani sebagai pelaku utama sektor pertanian menjadi faktor yang tidak kalah penting.
Ia mengatakan produksi pangan akan sulit berkelanjutan apabila petani belum memperoleh kesejahteraan yang layak. Karena itu, berbagai kebijakan afirmatif pemerintah harus dimanfaatkan secara optimal.
Kata dia, produksi pangan akan berjalan baik dan berkelanjutan apabila petaninya sejahtera.
"Karena itu, berbagai kebijakan afirmatif pemerintah harus dimanfaatkan secara optimal agar mampu meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan petani," ujar Riza, dalam keterangannya, Rabu, 22 Juli 2026.
KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
Sebagai bentuk dukungan terhadap sektor pertanian, pemerintah menyediakan akses pembiayaan melalui KUR dengan bunga yang telah disubsidi. Riza menegaskan petani dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp100 juta tanpa agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan seluruh lembaga penyalur KUR agar mematuhi aturan tersebut. Pemerintah, kata dia, tidak akan mentoleransi apabila masih ada penyalur yang meminta jaminan tambahan kepada penerima KUR di bawah Rp100 juta.
Dia bilang KUR merupakan instrumen afirmasi pemerintah untuk membantu petani mengembangkan usahanya.
"Pembiayaan hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Apabila masih ditemukan adanya permintaan agunan tambahan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pemerintah," katanya.
Riza juga menjelaskan skema KUR telah disesuaikan dengan karakter usaha pertanian. Melalui sistem pembayaran setelah panen (yarnen), petani dapat mencicil pinjaman setelah masa panen sehingga arus kas selama masa tanam tetap terjaga.