SIM Keliling Polda Metro Hari Ini Hanya Beroperasi di Jakbar dan Jaktim
Minggu, 7 September 2025 - 08:30 WIB
Sumber :
- FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/aa.
• Fotokopi KTP yang masih berlaku
• Fotokopi SIM lama dan SIM asli
• Bukti cek kesehatan
• Bukti tes psikologi
Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas. Untuk SIM B juga tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling karena diperuntukkan kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton, sehingga harus diurus langsung di kantor Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah: