SIM Keliling Polda Metro Hari Ini Hanya Beroperasi di Jakbar dan Jaktim
Minggu, 7 September 2025 - 08:30 WIB
Sumber :
- FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/aa.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah:
• SIM A: Rp80 ribu
• SIM C: Rp75 ribu
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah memperpanjang dokumen berkendara tanpa harus datang ke Satpas.