SIM Keliling Polda Metro Hari Ini Hanya Beroperasi di Jakbar dan Jaktim

Arsip foto- Seorang warga mengurus perpanjangan SIM.
Sumber :
  • FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/aa.

VIVA Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu, 7 September 2025. Namun, fasilitas ini hanya tersedia di dua titik, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Polda Metro Bilang Ada 6 Penghasut Kerusuhan di Jakarta Ditangkap, Ini Daftarnya

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi SIM Keliling hari ini berada di:

• Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit

Selain Direktur, Satu Staf Lokataru Juga Ditangkap Polisi

• Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk

Sementara itu, wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara tidak ada layanan SIM Keliling. Operasional gerai SIM dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM di layanan mobil keliling, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan:

• Fotokopi KTP yang masih berlaku

• Fotokopi SIM lama dan SIM asli

• Bukti cek kesehatan

• Bukti tes psikologi

Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas. Untuk SIM B juga tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling karena diperuntukkan kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton, sehingga harus diurus langsung di kantor Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah:

• SIM A: Rp80 ribu

• SIM C: Rp75 ribu

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah memperpanjang dokumen berkendara tanpa harus datang ke Satpas.