Polda Metro Bongkar 1.719 Kasus Narkoba, Sita 1,14 Ton Barang Bukti Senilai Rp1,13 Triliun

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Suheri (ketiga dari kiri).
Sumber :
  • ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.

Menurut Ahmad, sebagian narkoba yang disita itu berasal dari jaringan Iran, China, dan Malaysia, dengan modus operandi menggunakan sistem drop point, jasa pengiriman dan media sosial.

Konser di Jakarta, NCT Dream Sajikan Perjalanan Melintasi Waktu: Kami Sangat Rindu

Sebanyak 1.542 pecandu atau pemakai narkoba dari 1.719 kasus narkoba tersebut ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi sosial maupun medis sehingga pulih dari kecanduan mereka.

"Terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula," kata Ahmad.

Polisi Terus Lakukan Pencarian Orang Hilang Pascademo di Jakarta Akhir Agustus

Dia mengatakan keputusan itu merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 54 dan Pasal 103, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atau mengedepankan pemulihan.