Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Berlaku untuk SIM A dan C
Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:04 WIB
Sumber :
- istimewa
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga :
Momen Pj Gubernur Papua bersama Wamendagri-Forkopimda Pantau Langsung Proses PSU di Jayapura
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga :
Komnas HAM Minta Pemerintah Tak Berlebihan soal Pengibaran Bendera One Piece: Itu Kebebasan Berekspresi!
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.