Dorongan untuk DKI Jakarta: Ambil Langkah Berani Atasi Truk ODOL

Petugas menindak sopir truk bermuatan lebih.
Sumber :
  • Antara FOTO

Jakarta, VIVA - Pemerintah pusat dan daerah termasuk Pemprov DKI Jakarta diminta berani dan bijak untuk menertibkan kendaraan truk dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan atau Over Dimension and Over Load (ODOL). Kebijakan tegas itu harus bisa dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek.

Minibus Tabrak Truk di Sunter Jakut, 3 Orang Luka

Demikian disampaikan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Menurut MTI, mesti ada sikap dari pemerintah untuk menertibkan truk bermuatan lebih itu.

"Harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih. Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial dan ekonomi," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi jadi Ketua Dewan Pengawas PAM Jaya

Dijelaskan Djoko, keberadaan ODOL ini tidak hanya memberikan kerugian materi yang tinggi. Namun, keberadaan ODOL juga berdampak terhadap kondisi infrastruktur jalan Indonesia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025, ada indikasi pemborosan keuangan negara karena kerusakan jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp47,43 triliun setiap tahun.

Uji Emisi Kendaraan Berat Mulai Berdampak, Kualitas Udara Jakarta Membaik

Lalu, data dari Polri yang diolah Bappenas (2025), menunjukkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sebesar 10,5 persen merupakan kedua tertinggi secara nasional.

"Peringkat pertama sepeda motor 77,4 persen. Selanjutnya, angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, kendaraan tidak bermotor 1,5 persen dan kendaraan listrik 0,2 persen," jelas Djoko.

Pun, dari sisi ekonomi, ODOL juga tak memenuhi standar kawasan perdagangan bebas ASEAN. Selain itu, membuat lemahnya daya saing nasional, termasuk salah satu penyebab menurunnya daya saing infrastruktur.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil diskusi sejumlah kementerian/lembaga dan kelompok komunitas masyarakat peduli keselamatan termasuk MTI, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah mengemukakan ada tiga agenda yang akan dilakukan.

Tiga agenda itu yakni pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) pada ekosistem angkutan barang, pengaturan peningkatan kesejahteraan pengemudi kendaraan angkutan barang, dan deregulasi dan sinkronisasi peraturan terkait angkutan barang.

Kemudian, ada sembilan Rencana Aksi Nasional terkait implementasi zero (nol) ODOL dalam Rencana Peraturan Presiden Penguatan Logistik Nasional yaitu integrasi penguatan angkutan barang menggunakan sistem elektronik, pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang.

Berikutnya, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik, peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang.

Selanjutnya, pemberian insentif dan disentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar zero ODOL. Begitu juga kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi. 

Penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, terutama mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum. Kemudian, deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan zero ODOL.

Serta, kelembagaan pembentukan komite kerja untuk mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional untuk percepatan pengembangan konektivitas dan logistik di seluruh moda transportasi. (Ant)

Â