Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Hadir di Lima Lokasi, Cek Jadwal dan Syaratnya
- istimewa
VIVA Jakarta – Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling mulai beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik berbeda di wilayah ibu kota.
Untuk warga Jakarta Timur, layanan tersedia di area lobi depan Mall Grand Cakung. Sementara masyarakat Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
Di wilayah Jakarta Utara, gerai SIM Keliling beroperasi di lobi utama LTC Glodok. Sedangkan warga Jakarta Pusat bisa mendatangi area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk Jakarta Barat, layanan tersedia di lobi selatan Mall Ciputra.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, surat keterangan kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik kendaraan diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru melalui kantor pelayanan yang telah ditentukan kepolisian.
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan persyaratan dan dokumen administrasi.
SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton sehingga proses administrasinya berbeda dibanding SIM A dan SIM C.
Untuk biaya perpanjangan, pemerintah telah menetapkan tarif resmi melalui PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75.000. Di luar biaya tersebut, pemohon biasanya juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.