Akhirnya! Warga Kampung Bayam Mulai Tempati Hunian Pekerja di JIS dan Dapat Kerja Bergaji UMR

Kampung Susun Bayam (KSB) di Tanjung Priok
Sumber :

"Jumlah 126 itu berdasarkan SK Walikota Jakarta Utara 2022 tentang warga Kampung Bayam. Huniannya sudah kami cek, kami uji coba seluruhnya aliran listrik, air, semua sudah siap digunakan per hari ini," kata Adi.

Tiket Upacara HUT RI Dipimpin Prabowo di Istana Ludes, Antusiasme Masyarakat Membludak

Adi menjelaskan, dalam kontrak perjanjian tersebut, warga eks Kampung Bayam yang menghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama 6 bulan yang harganya Rp1,7 juta rupiah per bulan.

"Waktu pembebasan biaya tersebut tidak dihitung hutang. Kami memahami proses selama enam bulan itu untuk waktu agar warga bisa mendapatkan hasil pertanian dan juga pekerjaannya," ujar Adi.

KPK Sinyalkan Bakal Tingkatkan Kasus Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji ke Penyidikan

Adi menyampaikan, di HPPO juga disediakan fasilitas penunjang berupa tanah hingga 4.000 meter persegi untuk warga melakukan pertanian kota (urban farming), termasuk penyediaan kolam untuk budidaya ikan.

"Warga Eks Kampung Bayam yang nantinya menghuni HPPO juga diberikan akses untuk bisa bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah UMR, selama memenuhi syarat yang berlaku. Warga di samping bekerja, tentu saja tetap boleh bertani juga," ujar Adi.

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,18 Persen pada Kuartal II-2025, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Penopang

Sementara itu, Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyampaikan isi kontrak HPPO selain telah mengakomodir aspirasi dan permintaan warga Kampung Bayam, juga telah dikonsultasikan dengan aparat penegak hukum (APH) yakni Kepolisian dan Kejaksaan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

"Termasuk proses pemindahan sekolah anak, nanti kami di Jakarta Utara akan membantunya," ujar Hendra. (ANT)