Mulai 2027, Warga Jakarta Bisa Pesan Tempat Parkir Secara Online Lewat Aplikasi

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo
Sumber :
  • Antara FOTO

Jakarta, VIVA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerapan sistem parkir digital bisa diterapkan pada 2027. Penerapan itu akan diberlakukan melalui aplikasi JakParkir secara penuh di 244 ruas jalan Ibu Kota.

Kafe di Melawai Jaksel Kebakaran, 73 Petugas Damkar Diturunkan ke Lokasi

 

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pihaknya saat ini sudah sudah implementasikan system parkir digital di 10 ruas jalan.

5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

 

"Dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang dilakukan parkir 'on street' (parkir jalan) itu akan diterapkan,” kata Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.

Legislator PDIP Setuju Komisaris BUMN Tak Perlu Dapatkan Insentif: Tidak Punya Andil

 

Dijelaskan Syafrin, sistem parkir digital akan mempermudah masyarakat dalam mencari dan memesan tempat parkir secara langsung.

Halaman Selanjutnya
img_title