Industri Tembakau Melemah, DPR Soroti Dampak Ratifikasi FCTC
- Antara
Kontribusi tembakau terhadap negara pun signifikan. Ia menyinggung penerimaan dari cukai rokok yang mencapai Rp216 triliun, lebih tinggi dari target dividen BUMN sebesar Rp203,09 triliun pada 2025. Belum lagi tambahan Rp22,98 triliun dari pajak industri rokok.
“Ini fakta semua berbicara tentang bagaimana potensi industri, hasil industri tembakau itu tidak bisa dinafikkan. Itu sudah menjadi bagian daripada urat nadi kehidupan perekonomian negara dan bangsa kita,” kata Sofwan.
Ia menambahkan, tembakau tidak semata-mata identik dengan rokok. Komoditas ini bisa dikembangkan untuk bidang lain, seperti fitopatologi, nutrisi, hingga pengolahan limbah selulosa.
Sofwan pun menaruh harapan besar agar RUU Komoditas Strategis bisa menjadi jalan keluar. “Harapan saya adalah RUU ini bisa kembali membangkitkan potensi industri hasil tembakau di Indonesia,” tandasnya.