Prabowo Beri Amnesti ke Hasto, KPK: Kami Telah Melakukan Proses Hukum Sehormat-hormatnya
- Antara FOTO
Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Status Hasto merupakan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya terkait kasus yang menjerat Hasto.
“KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya. Bahwa tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum. Tetapi juga KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Dijelaskan Budi, KPK juga sudah bekerja dengan baik, dan telah diuji oleh Dewan Pengawas KPK.
Ia menekankan proses yang dilakukan KPK mulai dari alat bukti yang dikumpulkan. Kemudian penyusunan dakwaan, tuntutan, hingga majelis hakim telah memutuskan terbuktinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto sehingga divonis pidana selama 3 tahun dan 6 bulan.
“Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim,” jelas Budi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
- -