Amnesti dan Abolisi untuk Hasto-Tom Lembong, ke Depan Tak Bisa Lagi Gunakan Politik untuk Rekayasa Hukum
- X/ Mahfud MD
Jakarta – Efek pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi ke Tom Lembong, menurut Mahfud MD, kasus-kasus hukum akibat persoalan politik, ke depannya tidak akan bisa dilakukan lagi.
Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, menegaskan itu setelah Presiden Prabowo memberikan amensti dan abolisi ke Hasto dan Tom Lembong. Sepanjang persidangan, kasus ini dianggap sarat muatan politiknya.
Ma ke depannya, diyakini Menkopolhukam periode 2019-2024 itu, tidak akan bisa lagi menggunakan politik dalam merekayasa kasus hukum. Sebab itu bisa dihadang oleh Presiden melalui hak-hak prerogatifnya seperti ini.
Baik amnesti dan abolisi, diatur dalam konstitusi UUD 1945 merupakan hak prerogatif Presiden. Hak itu juga sudah dimintakan pertimbangan ke DPR RI dan sudah mendapat persetujuan.
"Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dlm penegakan keadilan dgn memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kpd Tom Lembong. Ke depan tak blh ads lg yg menggunakan politik utk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik sebab kalau itu dilakukan bs dihadang oleh Presiden," kata Mahfud, dikutip VIVA Jakarta dalam media sosial X miliknya, Jumat 1 Agustus 2025.