Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT TMS Milik Istri Gubernur Sultra
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil langkah tegas dengan menyegel area tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Langkah itu dilakukan lantaran perusahaan yang disebut-sebut milik Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra terpilih Andi Sumangerukka, menjalankan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Arinta sendiri kerap dijuluki publik sebagai “Ratu Nikel Sultra.”
Penyegelan ditandai dengan pemasangan plang besi bertuliskan bahwa lahan tambang seluas 172,82 hektare kini berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas PKH, merujuk Peraturan RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Abdul Rahman, membenarkan aksi tersebut.
“Hari ini (penindakan kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS,” kata Rahman, dikutip Jumat 12 September 2025.
Ia menambahkan, penindakan dipimpin langsung Ketua Satgas PKH yang juga Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. “Jampidsus (Febrie Adriansyah, red), dan Tim Satgas PKH,” jelasnya.
Siapa Pemilik PT TMS?
Sebelumnya, Center of Energy and Resources (CERI) pernah merilis hasil penelusuran terkait kepemilikan saham PT TMS. Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, menyebut 25 persen saham PT TMS dimiliki PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.
“Penelusuran CERI lebih lanjut, kami menemukan bahwa 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi ternyata tercatat sebagai milik Alaniah Nisrina. Sedangkan 1 persen sisanya dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari,” kata Hengki.
Lebih lanjut, diketahui Alaniah Nisrina merupakan anak kandung Arinta dan Andi Sumangerukka.
Andi sendiri memiliki latar belakang militer. Ia pernah menjabat Kabinda Sultra (2015–2019), kemudian Pangdam XIV/Hasanuddin (2020–2021). Berdasarkan laporan LHKPN, kekayaannya mencapai Rp632 miliar, menjadikannya calon gubernur terkaya pada Pilkada 2024 lalu.