Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Jadwalnya
- ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
5. Selasa, 24 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
6. Jumat, 15 Mei 2026 berdampingan dengan Kenaikan Yesus Kristus;
7. Kamis, 28 Mei 2026 berdampingan dengan Idul Adha 1447 Hijriah;
8. Kamis, 24 Desember 2026 berdampingan dengan Kelahiran Yesus Kristus.
Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan, cuti bersama tersebut juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 atau yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur berbagai jenis cuti yang berhak diperoleh ASN. "Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," kata Rini.
Sedangkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan, keputusan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sudah sangat adil bagi seluruh penganut umat beragama.
"Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," ujarnya.