Diduga Gelapkan Dokumen, Notaris PPAT FA Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Antara
VIVA Jakarta – Kasus hukum kembali menyeret nama pejabat publik di bidang pertanahan. Notaris/PPAT berinisial FA resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 September 2025.
Laporan Polisi bernomor LP/B/6630/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut menyebutkan FA diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.
Ia dituding tidak menyerahkan sejumlah dokumen penting milik pelapor yang dinilai menimbulkan kerugian.
Dokumen yang dimaksud antara lain SHGB 1481/Kamal Muara (asli), AJB 34/221 (asli), IMB, blueprint, dan dokumen lainnya. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 342K/Pdt/2025, dokumen tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak pelapor.
Namun hingga laporan dibuat, terlapor FA belum melaksanakan perintah tersebut.
Tak hanya FA, pelapor melalui kuasa hukumnya juga melaporkan seseorang berinisial T di hari yang sama. Laporan bernomor LP/B/6617/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu menjerat T dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 318 KUHP mengenai persangkaan palsu.
Kuasa hukum korban, Jan Untung, menyebut perbuatan dugaan pidana itu terkait surat yang diterbitkan BPN Jakarta Utara bernomor HP.03.02/8432/31.72/IX/2021 tertanggal 21 September 2021. Surat tersebut berisi pemblokiran SHGB 1481/Kamal Muara milik pelapor, namun belakangan diduga palsu.
“Surat yang diduga palsu itu dipakai dalam persidangan perkara perdata No.566/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr, bahkan digunakan untuk melaporkan klien saya. Akibatnya timbul persangkaan palsu seolah-olah ada blokir atas aset tersebut, padahal faktanya tidak,” ujar Jan Untung.
Kasus ini menambah panjang daftar sengketa dokumen pertanahan yang melibatkan pihak notaris hingga muncul dugaan pemalsuan dokumen resmi.