Menang Praperadilan, KPK Belum Menahan Rudi Tanoe
Kamis, 25 September 2025 - 12:33 WIB
Sumber :
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Apabila melewati waktu tersebut dan bukti masih kurang solid, tersangka bisa lepas demi hukum. Karena itu, KPK akan memaksimalkan pengumpulan dan penguatan alat bukti maupun barang bukti dalam kasus tersebut.
"KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya, ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," kata Budi.
Baca Juga :
Menko Polkam Djamari Chaniago Terakhir Lapor Harta Tahun 2002, Rp3,2 M dan 46,6 Ribu Dolar AS
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Erwin Hartono, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rudi Tanoe melawan KPK.
Halaman Selanjutnya
"Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.