Menang Praperadilan, KPK Belum Menahan Rudi Tanoe
Kamis, 25 September 2025 - 12:33 WIB
Sumber :
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
"Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.
Hakim menyatakan, proses penegakan hukum yang dijalankan KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Hakim mengatakan Rudi Tanoe sudah dimintai keterangan dalam proses berjalan sebelum penetapan tersangka disematkan KPK.