Pengamat: UUD 45 Wajib Jadi Dasar Keadilan Tambang bagi Gubernur dan Daerah
- AI
Pasal 33 UUD 1945, Kompas yang Terabaikan
Lebih lanjut, Haidar menyoroti bahwa semangat Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pertambangan nasional. Ia menegaskan, kekayaan alam yang dikuasai negara wajib digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk mereka yang hidup di sekitar tambang.
Namun yang terjadi, kata dia, justru sebaliknya. “UU Minerba, UU Perizinan Berusaha, bahkan UU Cipta Kerja justru menjauh dari roh konstitusi. UUD 45 diperlakukan hanya sebagai referensi, bukan arah kebijakan,” ujarnya.
Haidar juga mengkritik kuat sistem sentralisasi fiskal dan teknokratisasi hukum yang kian menyingkirkan daerah dari kedaulatan ekonominya sendiri.
Enam Solusi Konkret untuk Tata Kelola Tambang
Sebagai solusi, Haidar Alwi mengusulkan enam langkah untuk membenahi sistem tambang agar lebih adil dan sesuai UUD 1945:
1. Revisi UU Minerba dan UU Perizinan Usaha untuk mengembalikan otoritas daerah, terutama dalam hal pengawasan dan pengendalian lingkungan.