Pengamat: UUD 45 Wajib Jadi Dasar Keadilan Tambang bagi Gubernur dan Daerah
- AI
2. Pajak tambang harus dikenakan di hilir, bukan hulu, agar nilai tambah industri ikut dinikmati oleh daerah penghasil.
3. NPWP perusahaan tambang besar wajib terdaftar di lokasi operasional utama, bukan di Jakarta.
4. Pembentukan Koperasi Daerah Sumber Daya (KDSD), dengan saham wajib bagi masyarakat lokal dalam setiap proyek tambang.
5. Dana Konstitusional Keadilan Sumber Daya (DK2SD) sebesar 5% dari nilai ekspor hasil tambang dialokasikan langsung untuk daerah.
6. Lembaga audit sosial independen di tingkat provinsi, untuk memantau dampak dan akuntabilitas setiap proyek ekstraktif.
Saatnya Taat Konstitusi, Bukan Hanya Menyebutnya
Haidar Alwi menambahkan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup melalui pendekatan teknokratik, tapi harus ditopang dengan kesadaran konstitusional.