Pengamat: UUD 45 Wajib Jadi Dasar Keadilan Tambang bagi Gubernur dan Daerah

Ilustrasi tambang
Sumber :
  • AI

2. Pajak tambang harus dikenakan di hilir, bukan hulu, agar nilai tambah industri ikut dinikmati oleh daerah penghasil.

Survei Median: 85,6 Persen Publik Tak Puas Cara DPR Tangani Aksi Unjuk Rasa

3. NPWP perusahaan tambang besar wajib terdaftar di lokasi operasional utama, bukan di Jakarta.

4. Pembentukan Koperasi Daerah Sumber Daya (KDSD), dengan saham wajib bagi masyarakat lokal dalam setiap proyek tambang.

DPR Tak Mau Buru-Buru Sahkan RUU KUHAP

5. Dana Konstitusional Keadilan Sumber Daya (DK2SD) sebesar 5% dari nilai ekspor hasil tambang dialokasikan langsung untuk daerah.

6. Lembaga audit sosial independen di tingkat provinsi, untuk memantau dampak dan akuntabilitas setiap proyek ekstraktif.

PDIP Desak PSN Merauke Dihentikan Sementara, Soroti Dugaan Perampasan Tanah Adat Yei

Saatnya Taat Konstitusi, Bukan Hanya Menyebutnya

Haidar Alwi menambahkan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup melalui pendekatan teknokratik, tapi harus ditopang dengan kesadaran konstitusional.

Halaman Selanjutnya
img_title