1.178 Terpidana Penerima Amnesti dari Prabowo, Mulai Kasus UU ITE Hina Jokowi hingga Makar di Papua
- Instagram Prabowo
Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk 1.178 narapidana. Kebijakan amnesti itu diteken Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti dengan ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
“Sesuai arahan Pak Presiden, kami di Kemenkum telah memverifikasi data dari Kementerian IMIPAS. Dari total 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers yang dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.
Dijelaskan Supratman, Langkah pemberian amnesti itu untuk menjaga keutuhan NKRI.
"Dari awal presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi, beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini," jelas Supratman.
Lebih lanjut, dia menepis pemberian amnesti ataupun abolisi dari Prabowo itu tak tertuju untuk orang-orang tertentu. "Sama sekali tak pernah membicarakan tentang orang," ujarnya.
Kemudian, dia juga menambahkan bahwa hampir 99 persen data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Hampir 99 persen datanya berasal dari Kementerian Imipas. Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” tutur politikus Partai Gerindra itu.
Hasto Kristiyanto
- Istimewa
Dia juga menyebut dalam amnesti itu ada yang dalam gangguan jiwa 78 orang. Lalu, penderita paliatif 16 orang. Lalu, disabilitas dari sisi intelektual satu orang.
"Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun 55 orang. Kemudian, di luar itu juga ada penghinaan kepada kepala negara, ITE juga tiga orang,” kata Supratman.
Menurut dia, Langkah Prabowo itu tidak mencampuri urusan proses hukum terkait dengan pemberian amnesti atau abolisi. Dia biang, Prabowo selaku kepala negara punya pertimbangan sendiri dalam memutuskan.
"Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun republik ini. Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” tuturnya.
Sebelumnya, Prabowo memberikan amnesti kepada eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Selain itu, amnesti diberikan kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang terseret kasus soal keaslian ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Selanjutnya, amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan alias Ongen. Status Ongen dijerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghinaan terhadap Jokowi.