Mantan Presiden Brazil Jair Bolsonaro Divonis Tahanan Rumah
- VIVA/ AP Photo/Bruna Prado
Jakarta – Mantan Presiden Brazil, Jair Bolsonaro, divonis tahanan rumah oleh Mahkama Agung Federal negara tersebut, pada Senin 4 Agustus 2025. Vonis tersebut lantaran dinilai melanggara pembatasan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya, sehubungan dengan penyelidikan yang berlangsung mengenai keterlibatannya dalam dugaan kudeta pada 2022.
Hakim Alexandre de Moraes memutuskan Bolsonaro telah melanggar larangan penggunaan media sosial dengan menyebarkan pesan melalui akun-akun yang dikelola oleh anak-anaknya dan para sekutu politiknya.
Moraes mengungkapkan unggahan-unggahan tersebut diduga menghasut serangan terhadap Mahkamah Agung serta menyuarakan dukungan terhadap intervensi asing dalam sistem peradilan Brasil.
"Tidak diragukan lagi bahwa telah terjadi pelanggaran yang disengaja terhadap tindakan pencegahan yang dijatuhkan kepada Jair Messias Bolsonaro," ujarnya seraya menambahkan bahwa sanksi yang lebih berat diperlukan untuk mencegah sang mantan presiden terus melakukan pelanggaran hukum, dikutip dari Antara.
Perintah tersebut mewajibkan Bolsonaro untuk tetap berada di rumah, mengenakan alat pengawas elektronik (electronic ankle monitor), dan menyerahkan ponselnya.
Ia juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan, kecuali pengacaranya atau orang-orang yang telah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung.
Meskipun telah dikenai pembatasan yang melarangnya menggunakan media sosial atau menghubungi tersangka lain, Bolsonaro tetap memengaruhi perdebatan politik digital melalui pihak ketiga, sebut Moraes.