MA dan KY Diminta Awasi Banding Sengketa Bisnis Waralaba di PT Tanjungkarang
- Istimewa
Kasus bermula dari proyek pengembangan cabang Bebek Tepi Sawah yang digagas Titin bersama menantunya, Andy. Mereka mengajak Tedy Agustiansjah berinvestasi. Namun proyek mangkrak, dana Rp16 miliar lenyap, dan tanah Tedy senilai Rp48 miliar terancam disita.
Ironisnya, kontraktor proyek yang menggugat Tedy, CV Hasta Karya Nusapala, ternyata milik Andy sendiri. Kuasa hukum Tedy lainnya, Farlin Marta, menyebut ini sebagai jebakan hukum yang disusun rapi.
“Ini bukan bisnis yang gagal. Ini adalah perampokan yang dikemas dengan topeng legalitas,” tegas Farlin.
Sidang banding dijadwalkan dalam waktu dekat. Natalia menyebut momen ini sebagai ujian penting bagi wajah hukum Indonesia. “Jika hukum bisa ditegakkan dengan jujur, maka publik masih punya harapan terhadap sistem peradilan kita,” tutupnya.