Sidang Lanjutan RUPTL 2025–2034, SP PLN Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan

Sidang lanjutan gugatan SP PLN soal RUPTL 2025-2034
Sumber :
  • SP PLN

VIVA Jakarta – Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026. Persidangan hari ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara tersebut.

img_title Audiensi SP PLN dengan Kemenko Polkam Bahas Lima Ancaman yang Sedang Menggerogoti Kedaulatan Energi Indonesia

Majelis hakim menyatakan bahwa tahapan pembuktian telah selesai. Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak yang dijadwalkan pada 11 Maret 2026, sebelum nantinya majelis memasuki tahap musyawarah untuk putusan.

Dalam persidangan, pihak tergugat yakni Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) menghadirkan saksi ahli dari internal PLN, Ricky Faizal selaku Vice President Pengendalian RUPTL PT PLN (Persero). Kehadirannya dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi tergugat terkait penyusunan dan penerbitan RUPTL 2025–2034.

img_title Kapal J7 Explorer Milik Haji Isam Dikerahkan Dukung Proyek Ketahanan Pangan di Merauke

Sidang lanjutan gugatan SP PLN soal RUPTL 2025-2034

Photo :
  • SP PLN

Namun demikian, majelis hakim menilai keterangan yang disampaikan tidak relevan dengan pokok perkara yang disengketakan. Menurut SP PLN, substansi kesaksian tidak mampu menjawab dalil utama terkait dugaan cacat kewenangan dan cacat prosedur dalam penerbitan RUPTL.

img_title SP PLN dan Forkom SP BUMN Serahkan Rekomendasi RUU Ketenagakerjaan ke Pimpinan DPR RI

Lebih lanjut, SP PLN juga menyoroti fakta bahwa saksi dari PLN tersebut tidak disumpah sesuai ketentuan hukum acara. Kondisi tersebut dinilai berimplikasi pada tidak sah dan tidak bernilainya keterangan yang diberikan dalam perspektif pembuktian hukum.

Selain menghadirkan saksi internal, pihak tergugat juga menghadirkan ahli Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H. Keterangan ahli tersebut menjadi perhatian penting dalam persidangan.

Dalam penjelasannya, Prof. Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H. membenarkan bahwa dalam Hukum Tata Usaha Negara, pejabat Pelaksana Harian (Plh) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan strategis. Pernyataan ini dinilai memperkuat dalil penggugat mengenai cacat kewenangan dalam proses terbitnya RUPTL 2025–2034.

SP PLN menyimpulkan bahwa penerbitan RUPTL 2025–2034 mengandung persoalan serius dari aspek prosedural maupun substansial. Hal tersebut menjadi dasar utama gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta.

Kuasa Hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa momentum persidangan hari ini semakin menguatkan keyakinan pihaknya. Ia menilai fakta-fakta persidangan telah membuka secara terang posisi hukum masing-masing pihak.

Halaman Selanjutnya
img_title