Waspada! Bahaya Judol, Kemajuan Teknologi Bisa Jadi Perangkap
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Kemajuan teknologi mesti diwaspadai karena berpotensi menjerat masyarakat dalam bahaya judi online atau judol berkedok permainan atau website. Kemudahan akses judol jadi jebakan bagi banyak orang yang harus diwaspadai.
Masyarakat terutama generasi muda juga jangan tergoda dengan janji judol yang seperti menawarkan 'kemenangan instan'.
Mengkutip Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dari ata kuartal satu tahun 2025 menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 tahun lebih dari Rp2,2 miliar. Lalu, usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar.
Kemudian, deposit yang tertinggi usia antara 31-40 tahun mencapai Rp2,5 triliun. Pun, dari data PPATK bahwa 71,6% masyarakat yang terlibat judol berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Ilustrasi judi online.
- Istimewa/AI
Data itu bukan sekedar angka. Namun, dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judol karena konflik rumah tangga, prostitusi, terjebak pinjaman online dan lain-lain.
Pemerintah mesti bersikap lebih keras dalam memberantas judol. Sebab, efek judol tak hanya memicu tindakan criminal. Tapi, juga gangguan psikis bagi para korbannya yang terjerat.
Padahal, di balik layar, sistem judol dirancang sedemikian rupa untuk membuat pemain kalah. Selain mengalami kerugian materi, tetapi korban juga terjebak dalam lingkaran kecanduan, stres, bahkan depresi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menaruh perhatuan terhadap dampak social dari judol.
“Nyawa yang hilang, konflik rumah tangga, usaha bangkrut, terjerat pinjaman, putus sekolah dll. Negara memperkuat perlindungan dengan menjaga rekening-rekening, nasabah bank agar tak disalahgunakan oleh pelaku pidana. Rekening 100 % aman dan bisa dipergunakan kembali," kata Ivan melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia yang dikutip pada Selasa, 12 Agustus 2025.