DPN PERADI 2026-2031 Resmi Dilantik, Imam Hidayat Pimpin Kepengurusan Baru
- Dok. Ist
VIVA Jakarta – Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) masa bakti 2026-2031 resmi dilantik dan dikukuhkan. Kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Ketua Umum Imam Hidayat menandai dimulainya fase baru organisasi dengan membawa semangat pembaruan, penguatan peran, serta profesionalisme advokat yang berpijak pada nilai officium nobile.
Pelantikan digelar di Hotel Sofyan Cikini, Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026). Momen ini menjadi penanda awal kepemimpinan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2026.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan diwarnai semangat kebersamaan. Acara itu dihadiri ratusan advokat dari berbagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di daerah, di antaranya DPC Jakarta Selatan, DPC Jakarta Timur, DPC Bandung, DPC Kota Malang, DPC Jember, DPC Lumajang, hingga DPC Madura Raya.
Dalam prosesi tersebut, para pengurus DPN PERADI masa bakti 2026-2031 mengucapkan sumpah dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD 1945, soliditas organisasi, serta komitmen menjalankan etika profesi advokat.
Susunan kepengurusan PERADI periode 2026-2031 tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nomor: 01/SK.ORG/DPN.PRD./IV/2026 tentang Struktur Kepengurusan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Periode 2026-2031.
Adapun landasan hukum surat keputusan tersebut merujuk pada Administrasi Hukum dan HAM Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia. Selain itu, keputusan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Rumah Tangga Perhimpunan Advokat Indonesia yang ditetapkan pada 30 November 2017, serta Akta Notaris Hambit Maseh, S.H., sesuai Akta Nomor 341 Tanggal 13 Februari 2026 tentang Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia disingkat PERADI.
Pelantikan ini dipandang sebagai momentum penting bagi organisasi untuk menegaskan kembali posisi serta marwah advokat dalam sistem peradilan nasional yang kini menghadapi tantangan global yang semakin dinamis. Momentum tersebut juga dinilai sebagai langkah baru untuk memperkuat peran advokat dalam memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.
Dalam pidato arahannya di hadapan para pengurus, Imam menegaskan integritas moral dan keahlian hukum harus berjalan beriringan. Menurut dia, hal itu penting untuk menjaga kehormatan profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat di mata publik maupun di hadapan hukum.