KPK Ungkap Jejak Lobi Agensi Haji Saat RI Dapat Tambahan 20.000 Kuota

Kantor KPK
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan upaya agensi perjalanan haji melobi Kementerian Agama (Kemenag). Lobi dari agensi itu dilakukan setelah RI dapat 20 ribu kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Buka Pintu Lebar untuk Terobosan Inovasi dari Kampus

Nah, mereka lalu hubungi Kementerian Agama, gitu ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Dijelaskan Asep, para agensi perjalanan haji itu tak melobi secara personal ke Kemenag. Namun, cara itu dilakukan melalui asosiasi-asosiasi.

Soroti Kasus Korupsi Kuota Haji, PCNU Bangkalan: Dibuka Saja Terang Benderang agar Publik Tahu

Menurut dia, asosiasi agensi perjalanan haji melobi Kemenag untuk membicarakan tindak lanjut terhadap 20 ribu kuota tambahan haji.

“Mereka ini, asosiasi ini, berpikirnya ekonomis. Artinya, bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” jelas Asep.

KPK Geledah Kemenag terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Photo :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

 

Pun, dia menambahkan para asosiasi memandang bila 20 ribu kuota tambahan haji dibagikan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka hanya dapat alokasi delapan persen saja. “Mereka hanya akan dapat 1.600 kuota. Nah, nilainya akan lebih kecil,” ujarnya.

Maka itu, ia bilang, lobi para asosiasi ke Kemenag dinilai sebagai upaya agar pembagian kuota haji tambahan bisa diubah dengan menambah kuota haji khusus.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024. Penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025.

KPK menyampaikan itu setelah minta keterangan kepada eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Saat itu, KPK juga sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Lalu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Selanjutnya, pada tanggal yang sama, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lalu, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Sebelum mencuat ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga melaporkan ada temuan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Pansus DPR menyoroti pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag bagikan kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan itu tak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)