KPK Geledah Kemenag terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri)
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Agama, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Sekjen PDIP Usai Dapat Restu Megawati

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui pesan tertulis, Selasa, 13 Agustus 2025. 

 

KPK Sebut Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Kasus DJKA

“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag th 2023-2024,” kata Budi. 

 

KPK Sita Uang Rp 2 Miliar dalam OTT Direksi Inhutani V

Pada perkara ini, lembaga antirasuah telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak bepergian ke luar negeri. 

 

Kasus ini sudah tahap penyidikan. Selain Yaqut, KPK mencegah dua orang lainnya.

Salah satunya yakni, Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz yang juga pernah menjabat anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara satunya lagi dari pihak swasta.

 

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi. 

 

Budi menerangkan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut. 

 

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujarnya. 

 

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus kuota haji 2023-2024 ke penyidikan. Namun masih sprindik umum, artinya, belum ada tersangkanya. 

 

“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 9 Agustus 2025. 

 

“KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” tambah Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.

 

Dalam kasus ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.

 

Di antaranya mantan Menteri Presiden era Presiden RI ke-7 Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

 

Kemudian Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.