11 Bulan Mandek, Kasus Dugaan Penggelapan Deposito Rp 90 Miliar Dibawa ke Kompolnas

Kuasa hukum Ivonney, Tabrani Abby
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Jakarta –Kasus dugaan penggelapan deposito Rp90 miliar yang dilaporkan Ivonney terhadap mantan suaminya, YS, masih mandek di Polda Metro Jaya. Laporan itu masuk sejak September 2024 dan sudah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025, namun hingga kini belum ada tersangka.

Kawanan Pelaku Pembegalan Orang Pulang Kerja di Pondok Ranji Tangsel Dibekuk

Tak kunjung ada kepastian, Ivonney bersama kuasa hukumnya akhirnya melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin, 12 Agustus 2025.

Kuasa hukum Ivonney, Tabrani Abby, mengungkapkan pihaknya telah memenuhi semua permintaan penyidik, mulai dari dokumen, bukti, hingga menghadirkan ahli hukum pidana dan perdata. Menurutnya, para ahli menilai tindakan YS sudah memenuhi unsur pidana dan perbuatan melawan hukum.

Roy Suryo Cs Batal Hadiri Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Namun, penetapan tersangka tak juga dilakukan. “Sejak pemeriksaan ahli pada 4 Juni 2025, penyidik berjanji melakukan gelar perkara pada minggu berikutnya. Tapi, janji tersebut selalu tertunda tanpa alasan jelas,” ujar Tabrani dalam keterangan pers, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Sebagai catatan, Ivonney dan YS menikah pada 21 Agustus 1996 dan bercerai lewat putusan PN Jakarta Utara pada 4 Juli 2022. Selama 26 tahun berumah tangga, keduanya memiliki berbagai aset, termasuk deposito di empat bank swasta senilai Rp90 miliar.

5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Pada Agustus 2024, YS menggugat pembagian harta bersama ke PN Jakarta Utara. Namun, Ivonney mendapati deposito Rp90 miliar tidak masuk dalam daftar aset yang diajukan. Ia menilai hal itu bukan sekadar kelalaian, melainkan upaya menyembunyikan harta bersama.

Atas dasar itu, Ivonney melapor ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2024 dengan dugaan penggelapan dalam keluarga sebagaimana diatur Pasal 372 jo. Pasal 376 KUHP.

Tabrani menegaskan, bila laporan ke Kompolnas tidak ditindaklanjuti, pihaknya siap melangkah ke Divisi Propam maupun Itwasum Polda Metro Jaya.

“Mungkin kami akan tindak lanjuti ke Propam atau ke Itwasum Polda Metro Jaya, sebagai langkah lanjutan agar ada tindakan dari pejabat Polri tersebut,” ucapnya.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan penjelasan terkait belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.