Pengadaan Batu Bara Penyebab Blackout Listrik? Pengamat Minta Tunggu Proses Hukum
- ANTARA
VIVA Jakarta – Publik diminta untuk menunggu dan menghormati proses hukum, tidak mengaitkan peristiwa blackout sistem kelistrikan di Sumatera yang terjadi beberapa lalu. Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (Pushep), Bisman Bachtiar, mengatakan publik tidak terburu-buru.
“Publik sebaiknya menghormati dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Berkaitan dengan kasus tindak pidana memang prosesnya panjang, harus melalui penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Isu dan spekulasi yang belum didukung fakta justru bisa menyesatkan,” kata Bisman.
Dekan Fakultas Hukum Uhamka tersebut mengatakan, dalam penanganan perkara ada tahapan-tahapannya. Dari penyidikan, penuntutan sampai pada persidangan hingga ada kesimpulan atau putusan hukum. Maka tidak bisa hanya dibangun melalui opini di ruang publik.
Selain itu, apa penyebab blackout kelistrikan beberapa waktu lalu di Sumatera juga belum bisa dipastikan. Menurutnya, gangguan kelistrikan dengan skala besar bisa saja dipicu oleh beberapa faktor, apakah itu gangguan jaringan transmisi, pembangkit listrik, hingga cuaca ekstrem.
Karena itu, hubungan antara dugaan tindak pidana dengan terjadinya blackout tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan investigasi yang komprehensif.
“Dalam hukum, hubungan sebab dan akibat harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan bukti yang mendukung. Jadi, pengadaan batu bara memang belum tentu menjadi penyebab utama blackout di Sumatra,” ujarnya.
Jelas dia, dalam menguji seluruh alat bukti maka forum yang tepat untuk digunakan adalah persidangan. Maka masyarakat perlu menunggu fakta-fakta yang bisa terungkap dalam forum pengadilan, tidak membentuk kesimpulan sebelum proses itu.
“Pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji alat bukti dan keterangan para pihak secara objektif. Putusan nantinya harus benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta, bukan asumsi,” katanya.
Bisman lebih lanjut menjelaskan, dugaan adalah indikasi awal untuk memulai sebuah proses penegakan hukum. Adapun alat bukti, merupakan fakta atau informasi yang digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana di pengadilan.
Sedangkan putusan hukum tetap adalah putusan pengadilan yang sudah final dan mengikat. Dengan begitu, kepastian hukum dapat dilaksanakan.