Arahan Presiden, Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu

Presiden Prabowo Subianto Didampingi Mentan Amran Sulaiman
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jakarta – Pemerintah menegaskan kembali kewajiban industri pengolahan gula memiliki kebun tebu sebagai bagian dari upaya mempercepat swasembada gula nasional sekaligus memperbaiki tata kelola industri pergulaan.

img_title Menjawab Tantangan Lifting 610 Ribu Barel, Akademisi Nilai Strategi Menteri Bahlil Sudah Tepat

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan ketentuan tersebut bukan aturan baru, melainkan amanat regulasi yang telah berlaku sejak 2013 namun selama ini belum dijalankan secara optimal.

Menurut Amran, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat produksi gula nasional dan melindungi petani tebu dalam negeri.

img_title Prabowo Pamer Keberhasilan B50, Pakar: Devisa Kita Tidak Terkuras oleh Impor BBM Lagi

“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” ujar Amran dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Amran menjelaskan, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah mulai beroperasi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang waktu penerbitan izin usaha.

img_title Prabowo Tekankan Disiplin Anggaran: Setiap Rupiah Harus Punya Tujuan

Bahkan, lanjut dia, kewajiban serupa telah lebih dulu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 yang mewajibkan pabrik gula memiliki kebun tebu sebagai sumber pasokan bahan baku.

“Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas,” kata Amran.

Dalam beleid tersebut, perusahaan pengolahan gula diwajibkan memiliki kebun sendiri yang mampu memasok sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan baku pabrik. Namun, tingkat kepatuhan dinilai masih rendah.

Amran mengungkapkan, dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan berlaku. Sementara 10 perusahaan lainnya diduga belum memiliki kebun sendiri meski telah lama mengimpor bahan baku.

“Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan,” ujarnya.

Menurut Amran, membanjirnya gula rafinasi impor ke pasar konsumsi telah memberikan dampak besar terhadap industri gula nasional. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) disebut mengalami kerugian sekitar Rp600 miliar karena gula produksinya kalah bersaing dengan rembesan gula rafinasi impor.

Halaman Selanjutnya
img_title