KPK Tunggu Bukti Cukup Menaikkan Status Hukum Gubernur Kalbar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • Antara FOTO

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami peran Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

Terbukti Korupsi, Mba Ita dan Suami Tak Dicabut Hak Politik karena Lansia

Lembaga antirasuah menegaskan tak segan menaikkan status hukum mantan Bupati Mempawah dua periode itu jika bukti-bukti telah dirasa cukup dalam kasus rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar tersebut. 

 

Penuhi Panggilan KPK, Bupati Pati Sudewo Irit Bicara

"Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025.

 

KPK Buru Pihak yang Bawa Kabur 3 Mobil dari Rumah Immanuel Ebenezer

Asep mengakui penyidik tengah berupaya keras mengumpulkan bukti ataupun informasi terkait peran Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah itu.

 

Asep menjelaskan bukti-bukti dikumpulkan penyidik melalui keterangan sejumlah saksi. Termasuk, pemeriksaan terhadap Ria Norsan beberapa waktu lalu.

 

"Nah, pemeriksaan-periksaan terhadap yang bersangkutan juga salah satu upaya untuk kami untuk menggali informasi dari yang bersangkutan," kata Asep.

 

Di samping itu, Asep melanjutkan, upaya KPK dalam mengungkap dugaan keterlibatan Ria Norsan juga dilakukan dengan mengirimkan tim penyidik untuk menggelah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara bahkan telah disita penyidik.

 

"Kami beberapa kali penyidik itu ke sana, kami berapa kali juga melakukan penggeledahan dan lain-lain, seperti itu," kata Asep. 

 

Pada penyidikan kasus sama, hari ini penyidik KPK juga telah memeriksa saksi bernama A. Hasanuddin. 

 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bidara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 26 Agustus 2025.

 

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Ketiga tersangka tersebut terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.

 

KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut pada 25-29 April 2025.

 

Asep mengungkap dugaan korupsi yang tengah diusut pihaknya ialah terkait proyek jalan. Menurutnya, proyek jalan ini berlangsung saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Kuat dugaan Ria Norsan mengetahui banyak ihwal korupsi tersebut.

 

"Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.